Arahpublik.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK.
JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar, atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar.
Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membongkar modus SYL hingga menjadi status tersangka korupsi.
Johanis menyatakan, modus yang dilakukan SYL di Kementan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal itu disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).
Artikel Terkait
3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif
KPK Umumkan 3 Nama Tersangka Pejabat Kementan, Seperti Ini Modus SYL
KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi
Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK
Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, SYL Dijemput Paksa, Ali Fikri: Sampai Sore Tadi, Dia Tak Kunjung Datang
Gantikan SYL, Amran Sulaiman Kembali Dilantik Jadi Menteri Pertanian RI
Soal 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polisi: Legal, Terdaftar, dan Ada Suratnya
Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
Anak SYL Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementan
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri, SYL dan 2 Anak Buahnya Diperiksa