• Senin, 25 November 2024

Babak Baru Kasus Eks Mentan, SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Senilai Rp44,5 Miliar

- Kamis, 29 Februari 2024 | 13:00 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka eks Mentan SYL dan MH. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)
Konferensi pers penahanan tersangka eks Mentan SYL dan MH. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Dalam hal ini, SYL diduga membuat kebijakan personal yang berkaitan dengan adanya pungutan dan kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Diduga, SYL menginstruksikan melakukan penarikan sejumlah uang, barang, hingga jasa dari unit Eselon 1 dan Eselon 2.

Sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan, yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada vendor yang ingin mendapatkan proyek di Kementan.***

Baca Juga: Selebrasi Cristiano Ronaldo Dianggap Vulgar Pada Laga Al Nassr VS Al Shahab, Berbuntut Hujan Kritik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X