• Jumat, 22 November 2024

Viral Wanita Terseret Motor Dengan Narasi Korban Begal, Polisi: Korban Ini Admin Tempat Kursus, Bukan Pemilik Motor

- Kamis, 29 Februari 2024 | 17:55 WIB
Seorang wanita terseret motor yang dikendarai pelaku begal viral di media sosial. (Foto: Tangkap layar)
Seorang wanita terseret motor yang dikendarai pelaku begal viral di media sosial. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Viral sebuah video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang wanita terseret sepeda motor puluhan meter yang dinarasikan korban begal.

Menanggapi itu, polisi mengungkapkan, wanita yang terseret sepeda motor merupakan admin di tempat kursus mobil Pesemija Cibitung bernama Indah Agustiani.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, Kamis (29/2/2024).

"Betul, korban ini admin, bukan pemilik motor. Jadi yang pemilik motor ini atas nama Murniasih," katanya.

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Tidak Mengaku Mengakses CCTV Kolam Renang

Pemilik motor bernama Murniasih tersebut datang untuk latihan mengemudi mobil.

"Nah, ibu Murniasih ini datang ke tempat kursus mobil dengan maksud mau latihan mengemudi," ujar Gurnald.

Sedangkan motor Murniasih dititipkan di lokasi kursus mobil. Kunci motor pun masih menggantung lantaran Murniasih lupa mencabutnya.

"Pada saat dia parkir kemudian Ibu Murniasih ini menitipkan motor itu ke adminnya yang di dalam. Ternyata keterangan dari Bu Murniasih, dia lupa cabut kunci motor," ujar Gurnald.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Percaya Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Pada saat Murniasih pergi dengan mobil bersama pelatihnya, Indah melihat ada orang yang ingin mengambil motor.

Kemudian, Indah lari keluar untuk mengejar pelaku sambil pegangan belakang motor.

Akibat dari hal tersebut, Indah pun terseret motor yang tengah dikendarai oleh pelaku yang membawa motor Murniasih.

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Kekasih, Sabda Ahessa Terancam Bayar Dwangsom Rp10 Juta Setiap Hari Keterlambatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X