• Jumat, 22 November 2024

13 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Berhasil Ditangkap, 3 Masih Buron, Polisi: Pihak yang Bantu Pelarian Dikenakan Sanksi

- Kamis, 29 Februari 2024 | 22:38 WIB
Ilustrasi tahanan Polsek. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi tahanan Polsek. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Sebanyak 13 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dari sel berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baru-baru ini, tiga orang tahanan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar tiga tahanan lainnya yang belum berhasil diamankan.

Adapun ketiga tahanan yang berhasil ditangkap, yaitu HM (36), MA (24) dan DP (23). Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Dorong Wisudawan-Wisudawati Jadi Pemimpin Cinta Rakyat, Prabowo: Anda-anda Harapan Rakyat Indonesia

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

"Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih akan terus memburu tiga orang tahanan yang masih buron," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Susatyo Purnomo Condro juga meminta kapada masyarakat agar bisa bekerja sama dalam mengamankan tahanan yang buron tersebut.

Baca Juga: Viral Wanita Terseret Motor Dengan Narasi Korban Begal, Polisi: Korban Ini Admin Tempat Kursus, Bukan Pemilik Motor

Bagi yang melihat atau mengetahui keberadaan para tahanan yang masih DPO, dipersilakan menghubungi kepolisian terdekat ataupun call center Satreskrim Jakpus pada nomor 0812-8070-6629.

Lebih lanjut, pihak yang membantu pelarian tahanan dalam bentuk apa pun bakal dikenakan sanksi.

"Kemudian, kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun. Akan dikenakan sanksi yang tegas," tuturnya.

Seperti diketahui, sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur dengan menjebol teralis pada Senin (19/2/2024) pukul 02.40 WIB dini hari.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Percaya Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X