• Minggu, 8 September 2024

Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Surat Izin Kepemilikan Senpi

- Jumat, 1 Maret 2024 | 13:42 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers. (Foto: pmjnews)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers. (Foto: pmjnews)

Arahpublik.com - Polisi menyatakan, asrtis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi).

Seperti diketahui, Ghatan Saleh melakukan penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada 8 Februari 2024 lalu.

Terkait hal ini, Polres Metro Jaktim menetapkan GSH sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan, pelaku memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.

Baca Juga: Soroti Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran, Kolumnis Amerika Sebut Transisi Mulus dan Hemat Biaya

Hak itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya.

"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Dalam pemeriksaan, Ghatan Saleh juga mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung.

Oleh karena itu, polisi belum mengetahui senpi jenis yang digunakan pelaku penembakan.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Penembakan oleh Ghatan Saleh Hilabi di Jatinegara, Berawal Saling Ejek di WhatsApp

"Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa," ucapnya.

"Untuk sementara, nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Penetapan ini disampaikan pasca penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X