Arahpublik.com - Polisi menyatakan, asrtis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) tidak memiliki izin kepemilikan senjata api (senpi).
Seperti diketahui, Ghatan Saleh melakukan penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada 8 Februari 2024 lalu.
Terkait hal ini, Polres Metro Jaktim menetapkan GSH sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan, pelaku memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.
Baca Juga: Soroti Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran, Kolumnis Amerika Sebut Transisi Mulus dan Hemat Biaya
Hak itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya.
"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Dalam pemeriksaan, Ghatan Saleh juga mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung.
Oleh karena itu, polisi belum mengetahui senpi jenis yang digunakan pelaku penembakan.
"Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa," ucapnya.
"Untuk sementara, nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penetapan ini disampaikan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
Artikel Terkait
2 Perampok Sadis Bersenjata Api Diringkus Polisi, Pelaku Tembak Korban dan Sikat Rp742 Juta
Polda Jatim Ungkap Motif AWK Ancam Tembak Anies Baswedan: Spontan Saja
Polda Jatim Nilai Motif AWK Ancam Tembak Anies Spontanitas, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Rp750 Juta
Periksa 2 Terduga Pelaku Penembakan Pesawat Wings Air, Polda Metro Papua: Keduanya Berstatus Pelajar
Artis Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Ruko Jaktim, Polisi: Pelaku Positif Narkoba
Polisi Beberkan Kronologi Penembakan oleh Ghatan Saleh Hilabi di Jatinegara, Berawal Saling Ejek di WhatsApp