Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (29/2/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghatan Saleh masih diperiksa secara intensif. Polisi telah memutuskan untuk menahan Ghatan.***
Artikel Terkait
2 Perampok Sadis Bersenjata Api Diringkus Polisi, Pelaku Tembak Korban dan Sikat Rp742 Juta
Polda Jatim Ungkap Motif AWK Ancam Tembak Anies Baswedan: Spontan Saja
Polda Jatim Nilai Motif AWK Ancam Tembak Anies Spontanitas, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Rp750 Juta
Periksa 2 Terduga Pelaku Penembakan Pesawat Wings Air, Polda Metro Papua: Keduanya Berstatus Pelajar
Artis Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Ruko Jaktim, Polisi: Pelaku Positif Narkoba
Polisi Beberkan Kronologi Penembakan oleh Ghatan Saleh Hilabi di Jatinegara, Berawal Saling Ejek di WhatsApp