• Selasa, 17 September 2024

Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas, MA Tetapkan Hukuman Sesuai Putusan PN Jaksel

- Sabtu, 2 Maret 2024 | 11:58 WIB
Sidang pembacaan tuntutan Mario dandi ditunda dari 10 agustus hingga 15 agustus
Sidang pembacaan tuntutan Mario dandi ditunda dari 10 agustus hingga 15 agustus

Arahpublik.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Ikuti Program Mudik Gratis 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatannya

Hal tersebut berdasarkan amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan tersebut, Jumat (1/3/2024).

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Bullying di SMA Tangsel, Status Anak Vincent dan 7 Lainnya ABH

Amar putusan itu dikeluarkan oleh Ketua majelis, Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dan Panitera pengganti Bayuardi.

Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jaksel.

Baca Juga: Artis Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Ruko Jaktim, Polisi: Pelaku Positif Narkoba

Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Serunya Prabowo Selfie Bareng Iriana dan Ibu-ibu di IKN

Sabtu, 14 September 2024 | 08:34 WIB
X