Arahpublik.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal tersebut berdasarkan amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan tersebut, Jumat (1/3/2024).
Amar putusan tersebut dikeluarkan pada 21 Februari 2024 lalu.
Amar putusan itu dikeluarkan oleh Ketua majelis, Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dan Panitera pengganti Bayuardi.
Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.
Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jaksel.
Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ingin Boyong David Raya, Arsenal Nego Harga Dengan Brentford
Sidang pembacaan tuntutan mario dandi ditunda menjadi 15 agustus 2023
David Ozora Alami Kemunduran Perkembangan Intelektual dan Emosional
Rafael Alun dan Mario Dandy Berpelukan Erat saat Bertemu di Pengadilan Tipikor Jakpus
Jadi Saksi Sidang Rafael Alun, Begini Momen Mario Dandy Peluk Erat Sang Ayah di Sidang Kasus Gratifikasi