Ia beranggapan, penegakan hukum terhadap perbuatan kekerasan dapat dihukum maksimal dan hak-hak korban benar-benar dijamin oleh negara.
Meskipun putusan ini memberikan keadilan bagi korban, Mellisa Anggraini tetap mengingatkan bahwa peristiwa kekerasan masih terus merajalela.
Ia menyoroti perlunya pemerintah untuk terus menggali dan membenahi seluruh sistem, baik dari pencegahan maupun proses penegakan hukum.
Seperti diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.***
Baca Juga: Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas, MA Tetapkan Hukuman Sesuai Putusan PN Jaksel
Artikel Terkait
Ingin Boyong David Raya, Arsenal Nego Harga Dengan Brentford
Sidang pembacaan tuntutan mario dandi ditunda menjadi 15 agustus 2023
David Ozora Alami Kemunduran Perkembangan Intelektual dan Emosional
Rafael Alun dan Mario Dandy Berpelukan Erat saat Bertemu di Pengadilan Tipikor Jakpus
Jadi Saksi Sidang Rafael Alun, Begini Momen Mario Dandy Peluk Erat Sang Ayah di Sidang Kasus Gratifikasi
Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas, MA Tetapkan Hukuman Sesuai Putusan PN Jaksel