Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.
KPK telah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Ali menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, KPK segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Dia menyatakan, aduan masyarakat itu tentunya segera diverifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucapnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK.
Dalam laporan itu, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Saat melayangkan laporan tersebut, Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK.
Ia menyebutkan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan yaitu berupa cashback.
Artikel Terkait
Jadi Saksi Sidang Rafael Alun, Begini Momen Mario Dandy Peluk Erat Sang Ayah di Sidang Kasus Gratifikasi
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi Kasus Suap di Kemenkumham
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Suap, KPK Paparkan Kronologi
Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK
Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Jenazah Akan Dibawa ke Papua Rabu Besok
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong
Ada Pungli di Rutan KPK, Ali Fikri: Sudah Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur di 2018
Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka
Jabatan Ketua KPK Kosong, Presiden Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
Babak Baru Kasus Eks Mentan, SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Senilai Rp44,5 Miliar
IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti