• Jumat, 22 November 2024

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW

- Selasa, 5 Maret 2024 | 23:46 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)
Gedung KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Baca Juga: Manchester City Bekuk Manchester United 3-1, Erling Haland Cetak Gol di Penghujung Laga, Foden Brace

Diduga, lanjut Sugeng, Ganjar Pranowo menerima menerima bagian dari alokasi cashback tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jateng.

Sugeng menduga, perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.***

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar, Kuasa Hukum David: Semoga Hakim Segera Eksekusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X