• Minggu, 24 November 2024

5 Prajurit TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya, Mayjen Izak: Dikenaka Sanksi Sesuai Hukum

- Rabu, 6 Maret 2024 | 16:06 WIB
Mayjen TNI, Izak Pangemanan bersama sejumlah prajurit. (Foto: Twitter/X @apt_for)
Mayjen TNI, Izak Pangemanan bersama sejumlah prajurit. (Foto: Twitter/X @apt_for)

Arahpublik.com - Lima oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polres Jayawijaya di Wamena, Papua Pegunungan.

Diberitakan sebelumnya, aksi penyerangan itu terjadi di Polres Jayawijaya sekitar pukul 20.10 Waktu Indonesia Timur (WIT), Sabtu (2/3/2024) lalu.

Dalam aksi tersebut, prajurit TNI melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas kepolisian.

Akibatnya, Polres Jayawijaya mengalami kerusakan di beberapa bagian ruangan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan

Dalam kasus ini, Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan menyatakan, lima oknum TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar (lima tersangka, red), dari 21 prajurit Yonif 756/WMS. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Jayapura, Papua, Selasa (5/3/2024).

Mayjen Izak menerangkan, lima tersangka masih ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW

"Pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya di sela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih.

Menurutnya, aksi pengerusakan yang diduga dilakukan para tersangka itu bukan bentuk jiwa korsa.

"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu. Karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan, dan bukan saat melakukan pelanggaran," ucapnya.

Baca Juga: Sejumlah Fraksi Usulkan Hak Angket, PDIP: Rohaniwan, Budayawan, Hingga Intelektual Bereaksi, Masa DPR Diam?

Kasus penyerangan diduga dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS, pada Sabtu (1/3/2024) malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X