Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah membentuk tim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, PHPU yang dibentuk, yakni untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2024 Dapat Dipesan Secara Online dan Offline, Intip Jadwalnya
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada wartawan.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ujarnya, Kamis (7/3/2024).
Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat Kabupaten/Kota, bahkan TPS.
Afif mengatakan, prinsipnya, KPU telah melakukan persiapan sedari awal untuk menghadapi PHPU.
Baca Juga: Tarif Tol Layang MBZ Alami Kenaikan Pada 9 Maret 2024, Intip Besaran Tarif Gol I Hingga V
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," tutur Afif.***
Baca Juga: Media Asing Soroti Paparan Prabowo Soal Transisi Pemerintahan dan Ekonomi Indonesia
Artikel Terkait
Siap Kawal Pemilu Jurdil, TPM Ganjar-Mahfud Bekali Relawan dengan Program Pengawalan Suara Paslon 3
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan
Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang
Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
Indikator Politik: Etnis Jawa Cenderung Pilih Prabowo-Gibran Berdasar Hasil Survei Sebelum Pemilu
Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024