Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Eksekusi hukuman itu dilakukan pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hal itu berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan di Mampang Berujung Tewas: 4 Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
"Biasanya segera kita eksekusi," ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Ketut mengatakan, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
Akan tetapi, dia belum mengungkap watu pelaksana eksekusi putusan MA itu.
Baca Juga: Ibu yang Tega Bunuh Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Halusinasi
"Paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan kasasi tersebut, Jumat (1/3/2024) lalu.
Artikel Terkait
Ingin Boyong David Raya, Arsenal Nego Harga Dengan Brentford
David Ozora Alami Kemunduran Perkembangan Intelektual dan Emosional
Rafael Alun dan Mario Dandy Berpelukan Erat saat Bertemu di Pengadilan Tipikor Jakpus
Jadi Saksi Sidang Rafael Alun, Begini Momen Mario Dandy Peluk Erat Sang Ayah di Sidang Kasus Gratifikasi
Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas, MA Tetapkan Hukuman Sesuai Putusan PN Jaksel
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar, Kuasa Hukum David: Semoga Hakim Segera Eksekusi