Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang puluhan miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam sebuah keterangan.
"Penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Jakarta," ucapnya, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Sejumlah Warga Dengar Suara Dentuman Keras di Lokasi Jatuhnya Pesawat Kargo Type Pilatus Pc 6
Ketut menyatakan, penggeledahan tersebut dilakukan pada 6-8 Maret 2024.
Uang tunai yang disita Rp10 miliar dan SGD2 juta atau setara dengan Rp23.310.784.676. Total hasil penggeledahan itu mencapai lebih dari Rp33 miliar.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," tuturnya.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan di Mampang Berujung Tewas: 4 Pelaku Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," katanya, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Ngerasa Dapat Bisikan Gaib, Ibu di Bekasi Tega Bunuh Anaknya Dengan 20 Kali Tusukan
Kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.***
Baca Juga: KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
Artikel Terkait
Eks Menpora Malaysia Dinyatakan Korupsi, Dihukum Cambuk dan Denda Rp33 Miliar
Terjerat Korupsi, Syed Saddiq Jadi Politikus Malaysia Pertama yang Dihukum Cambuk
Ketua Koni Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp163 Juta
Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi Kasus Suap di Kemenkumham
Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Suap, KPK Paparkan Kronologi
Ganjar ke Audiens: Setuju Enggak, Nusakambangan Dijadikan Penjara untuk Pejabat yang Korupsi?
Mahfud MD Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp233,7 Triliun Akibat Korupsi Sejak 2014, Ini Faktanya
Anak SYL Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementan
Tanggapi Tudingan Terhadap Prabowo Soal Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat, TKN: Berita Hoaks