Mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.
"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," kata Trunoyudo.***
Baca Juga: Pesawat Kargo Rute Tarakan-Binuang Hilang Kontak, Regu Pertolongan Belum Menemui Tanda-tanda Pesawat
Artikel Terkait
Dengarkan Paparan Cooling System oleh Polri, Habib Rizieq Siap Bantu Amankan Pemilu dari Kecurangan
Larangan Saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar di Masa Tenang
Jaga Pengamanan Pemilu 14 Februari 2024, Polri Siapkan Ratusan Ribu Personel di Seluruh Indonesia
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
Indikator Politik: Etnis Jawa Cenderung Pilih Prabowo-Gibran Berdasar Hasil Survei Sebelum Pemilu
Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024