Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menceritakan kendala dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dikutip dari berbagai sumber, penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur sempat mendapat kendala. Meski demikian, pada akhirnya PSU di Kuala Lumpur berjalan lancar.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin (11/3/2024).
"Secara umum, alhamdulillah relatif lancar, walaupun ada beberapa kejadian yang terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat di Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Ia sempat bercerita mengenai kejadian tak terduga yang terjadi saat penyelenggaraan PSU.
Salah satunya, perusahaan tempat lokasi PSU metode Kotak Suara Keliling (KSK) tidak mengizinkan karyawan mengikuti pencoblosan ulang lantaran sedang bekerja.
Selain itu, perusahaan tersebut hanya memperbolehkan karyawannya ikut saat sore hari atau setelah waktu kerja selesai.
Meski ada kendala, namun penyelenggaraan PSU dengan metode KSK di 120 titik tetap berjalan lancar.
Idham mengatakan akan segera menyampaikan hasil penghitungan suara usai selesai.
Namun, saat ini, pihak KPU masih mempersiapkan untuk proses rekapitulasi.
"(Sekarang) sedang tahap persiapan untuk rekapitulasi," katanya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan ketat proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Artikel Terkait
Tak Terpengaruh Putusan DKPP Terhadap KPU, Partai Golkar Komitmen Tetap Dukung Prabowo-Gibran
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara
Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia
Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024