Arahpublik.com - Pelaku dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas (perdin) di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan penetapan tersangka itu berdasarkan kesepakatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam sebuah keterangan.
"Soal perjalanan dinas fiktif di KPK memang betul sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Para pimpinan KPK menyepakatinya," katanya, Selasa (12/3/2024).
Ali mengatakan, dengan menjadi status penyidikan, maka sudah ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya secara hukum.
Dia akan menyampaikan kronologi kasus tersebut secara rinci.
"Secara teknis pada proses administrasinya di sana untuk memastikan syarat formil juga terpenuhi. Tentu nanti, perkembangannya akan kami sampaikan, ketika prosesnya sudah berjalan, seperti surat perintah penyidikan dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, mantan pegawai KPK, Novel Aslen Rumahorbo (NAR), menjadi tersangka tunggal.
Novel terseret kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.
"Dia (Novel) sendiri. Pelaku tunggal," katanya, baru-baru ini.
Sebagai informasi, Novel merupakan mantan staf administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pada Selasa (19/9/2023) lalu, Novel dipecat lantaran tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.
Artikel Terkait
Tim Penyidik Gabungan Lanjutkan Penyidikan Kasus yang Menjerat Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK
Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Jenazah Akan Dibawa ke Papua Rabu Besok
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong
Ada Pungli di Rutan KPK, Ali Fikri: Sudah Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur di 2018
Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka
Jabatan Ketua KPK Kosong, Presiden Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan