• Jumat, 22 November 2024

Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal

- Rabu, 13 Maret 2024 | 16:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)
Gedung KPK. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

Arahpublik.com - Pelaku dalam kasus penggelapan atau pemotongan uang perjalanan dinas (perdin) di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan penetapan tersangka itu berdasarkan kesepakatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam sebuah keterangan.

"Soal perjalanan dinas fiktif di KPK memang betul sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Para pimpinan KPK menyepakatinya," katanya, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Viral Dugaan Malpraktek di Puskesmas Bangkalan, Kepala Bayi Tertinggal di Dalam Rahim Ibu Saat Melahirkan

Ali mengatakan, dengan menjadi status penyidikan, maka sudah ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya secara hukum.

Dia akan menyampaikan kronologi kasus tersebut secara rinci.

"Secara teknis pada proses administrasinya di sana untuk memastikan syarat formil juga terpenuhi. Tentu nanti, perkembangannya akan kami sampaikan, ketika prosesnya sudah berjalan, seperti surat perintah penyidikan dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, mantan pegawai KPK, Novel Aslen Rumahorbo (NAR), menjadi tersangka tunggal.

Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Orang Satu Keluarga yang Diduga Lompat dari Lantai 22, Semua Jatuh Dalam Kondisi Terikat

Novel terseret kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp550 juta.

"Dia (Novel) sendiri. Pelaku tunggal," katanya, baru-baru ini.

Sebagai informasi, Novel merupakan mantan staf administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pada Selasa (19/9/2023) lalu, Novel dipecat lantaran tersandung kasus dugaan korupsi uang perdin sebesar Rp550 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X