Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap hadir dalam evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Bahkan, KPU RI juga siap memberikan keterangan terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dilakukan DPR RI tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz.
Ia menyatakan, KPU sudah menerima surat undangan resmi dari Komisi II DPR terkait agenda evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ya sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ke Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Ia menganggap bahwa undangan dari DPR merupakan sebuah kewajiban untuk dihadiri. Meskipun, tegas Mellaz, nantinya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berhalangan hadir.
Namun demikian, Mellaz berjanji akan menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan terang saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama DPR.
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Termasuk, bila ada pertanyaan soal Sirekap pun akan dijawab dengan detail dan jelas.
“Tapi, apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagiamana itu kita lihat nanti,” ucapnya.
Baca Juga: Transjakarta dan MRT Perkenankan Buka Puasa di Bus dan Gerbong Kereta, Ini Aturannya
Mellaz menyebutkan, DPR khususnya Komisi II merupakan mitra kerja dari KPU RI.
Artikel Terkait
KPU RI: Periksa dan Terawang Surat Suara Dahulu Bersama-sama Sebelum ke Bilik Pemungutan Suara
Hasil Real Count KPU 41 Persen: Paslon Prabowo-Gibran Unggul 56 Persen, Anies-Muhaimin 24 Persen, dan Ganjar-Mahfud 19 Persen
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia
Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
KPU Ceritakan Kendala Dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Karyawan Sempat Tak Dapat Izin dari Perusahaan