Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Poligraf Pelaku Pembunuhan Dante, Penyidik Koordinasi Dengan Kriminolog

- Kamis, 14 Maret 2024 | 11:48 WIB
Yudha Arfandi menjalani rekonstruksi tahap dua kasus pembunuhan Dante. (Foto: Tangkap layar Instagram @jatanraspoldametrojaya)
Yudha Arfandi menjalani rekonstruksi tahap dua kasus pembunuhan Dante. (Foto: Tangkap layar Instagram @jatanraspoldametrojaya)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan poligraf terhadap tersangka Yudha Arfandi (33), terduga pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Namun, polisi belum merincikan hasil tes pemeriksaan poligraf mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun, Anies Takziyah dan Ganjar Ucap Bela Sungkawa

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraph dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Ade Ary mengatakan, saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan ahli kriminologi terkait hasil tes poligraf itu.

Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo via Telepon Usai Unggul di Pilpres 2024, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi, dan melakukan pemberkasan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

Baca Juga: Viral Dugaan Malpraktek di Puskesmas Bangkalan, Kepala Bayi Tertinggal di Dalam Rahim Ibu Saat Melahirkan

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada," tuturnya.

"Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," sambungnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X