• Jumat, 22 November 2024

Terkait Dugaan Suap di MA, Hasan Hasbi Dituntut Hukuman Pidana 13 Tahun 8 Bulan Penjara

- Kamis, 14 Maret 2024 | 23:47 WIB
Ilustrasi kasus suap. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi kasus suap. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpbulik.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasan Hasbi dituntut hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Akibat Hujan Lebat, Banjir Melanda 10 Wilayah di Kota Semarang, Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang

Hal tersebut berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," ujarnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan.

Baca Juga: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun, Anies Takziyah dan Ganjar Ucap Bela Sungkawa

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Baca Juga: Prabowo Unggul Usai Kalah Pilpres 2 Kali, Pengamat: Demokrasi Kembali ke Tangan Rakyat, Bukan Pemodal

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.***

Baca Juga: Gus Miftah Komentar Soal Larangan Gunakan Speaker, Kemenag: Pahami Biar Tidak Provokatif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X