Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hal tersebut dinyatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan.
Pemeriksaan tujuh saksi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR," ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Terkait Dugaan Suap di MA, Hasan Hasbi Dituntut Hukuman Pidana 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Tujuh saksi yang dipanggil antara lain Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani, Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang.
Pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah.
Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang," kata Ali Fikri.
Pencegahan ini berlaku hingga 6 bulan dan bakal diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," tutur Ali.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Diketok Palu, Sudah Melalui Musyawarah Dewas KPK
Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Jenazah Akan Dibawa ke Papua Rabu Besok
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong
Ada Pungli di Rutan KPK, Ali Fikri: Sudah Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur di 2018
Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka
Jabatan Ketua KPK Kosong, Presiden Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal
Terkait Dugaan Suap di MA, Hasan Hasbi Dituntut Hukuman Pidana 13 Tahun 8 Bulan Penjara