KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

- Jumat, 15 Maret 2024 | 00:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkap layar Instagram @official.kpk)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkap layar Instagram @official.kpk)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal tersebut dinyatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan.

Pemeriksaan tujuh saksi itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR," ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Terkait Dugaan Suap di MA, Hasan Hasbi Dituntut Hukuman Pidana 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Tujuh saksi yang dipanggil antara lain Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani, Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi.

Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang.

Pencegahan itu dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Poligraf Pelaku Pembunuhan Dante, Penyidik Koordinasi Dengan Kriminolog

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang," kata Ali Fikri.

Pencegahan ini berlaku hingga 6 bulan dan bakal diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," tutur Ali.

Baca Juga: Beri Selamat ke Prabowo via Telepon Usai Unggul di Pilpres 2024, Raja Yordania: Negaramu Membutuhkanmu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X