Arahpublik.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merampungkan proses rekapitulasi surat suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di 34 provinsi.
Dengan demikian, rekapitulasi Pilpres 2024 tinggal menyisakan di empat provinsi menuju hasil akhir.
Berdasarkan rekapitukasi KPU, Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendominasi kemenangan lantaran unggul di 32 provinsi dari 38 provinsi.
Penghitungan surat suara terbaru, KPU menyampaikan hasil rekapitulasi di provinsi Papua Barat Daya, yakni provinsi paling anyar yang dimekarkan pemerintah pada tahun lalu.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Dante, Polisi Ungkap Dua Kebohongan Yudha Arfandi
Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi di provinsi tersebut.
Hal itu diucapkan oleh Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Kambu dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3/2024) kemarin.
"Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran mendapatkan 209.403 suara, disusul paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan hasil 99.899 suara. Terakhir paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin dengan raihan suara 48.405," ucapnya.
Di Provinsi Papua Barat Daya, jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 440.826 orang.
Dari jumlah tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya yaitu sebanyak 350.590 orang.
Dari data itu, sebanyak 6.633 orang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb).
Sedangkan 9.086 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).
"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 184.673 orang, perempuan 181.636 orang, jumlah total 366.309 orang," kata Andarias.
Artikel Terkait
Unggul Dalam Quick Count, Prabowo Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU: Tidak Boleh Jumawa, Tak Boleh Euforia
Soal Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta ke Keluarga Korban
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
KPU RI Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS, Berikut Ini Alasannya
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
KPU Ceritakan Kendala Dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Karyawan Sempat Tak Dapat Izin dari Perusahaan
Soal Evaluasi Pemilu 2024 Bersama DPR RI, KPU RI Siap Hadir dan Beri Keterangan Dengan Terang
KPU RI Masih Proses Perampungan Penghitungan Suara di 6 Provinsi, Batas Hingga 20 Maret 2024