Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 5.911 meter persegi milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Adhi Purnomo (AP).
Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pihak terkait.
"Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan. Yakni aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Tanah tersebut berlokasi di lokasi berbeda, berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2," ucapnya.
Ali menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset-aset lainnya.
Penelusuran aset itu melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng peran aktif Tim Aset Tracing. Dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tuturnya.
Namun, KPK lebih dulu menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi.
Tanah tersebut berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Selain itu, beberapa bidang tanah di bawah ini juga turut disita.
Satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam juga turut disita.
Artikel Terkait
Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Jenazah Akan Dibawa ke Papua Rabu Besok
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Berat Terhadap Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Terbuka Siapa yang Berbohong
Ada Pungli di Rutan KPK, Ali Fikri: Sudah Terjadi Sejak 2016, Mulai Terstruktur di 2018
Pejabat BPPD Sidoarjo Potong Insentif ASN, KPK Tetapkan SW Sebagai Tersangka
Jabatan Ketua KPK Kosong, Presiden Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
IPW Laporkan Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi Senilai Rp100 Miliar, KPK: Tentu, Segera Kami Tidaklanjuti
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan
Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Uang Puluhan Miliar Saat Geledah Sejumlah Tempat
Pelaku Penggelapan Uang Perjalanan Dinas di KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Eks Pegawai KPK Jadi Pelaku Tunggal
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 7 Setjen DPR RI Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa