• Jumat, 22 November 2024

KPK Sita Sejumlah Tanah Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar di Meral dan Kepri

- Selasa, 19 Maret 2024 | 19:47 WIB
Ilustrasi sebidang tanah. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi sebidang tanah. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 5.911 meter persegi milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Adhi Purnomo (AP).

Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pihak terkait.

"Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan. Yakni aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).

Tanah tersebut berlokasi di lokasi berbeda, berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2," ucapnya.

Ali menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset-aset lainnya.

Penelusuran aset itu melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng peran aktif Tim Aset Tracing. Dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tuturnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 4.713 Titik Penukaran Uang Baru Kebutuhan Lebaran, BI: Kami Penuhi Sampai Level Daerah

Namun, KPK lebih dulu menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi.

Tanah tersebut berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Selain itu, beberapa bidang tanah di bawah ini juga turut disita.

Satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam juga turut disita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X