Arahpublik.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi mengatakan, terdapat selisih hasil suara Pemilu di 18 provinsi.
Akibat selisih hasil suara tersebut, partai berlambang ka'bah itu pun gagal lolos ke Senayan.
Menurutnya perbedaan suara tersebut sekitar 200.000 dan itu tidak hanya terjadi di satu partai saja.
Selain itu, selisih suara itu juga terjadi di sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil).
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek, Sabtu (23/3/2024) malam.
Awiek menyampaikan salah satu hasil suara paling merugikan pihak PPP, yakni di daerah Papua Pegunungan.
Bahkan, ada caleg sendiri yang membawa C1 memperoleh lebih dari lima ribu tapi di hasil rekapitulasi nasional hanya memperoleh suara sekitar 200an.
Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Gunakan Visa Ziarah, Kemenag: Bagi yang Melanggar, Bakal Dideportasi
"Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu," ucapnya.
Ia mengatakan, alasan lain PPP melaporkan gugatan karena ingin menelusuri kenapa bisa terjadinya selisih suara tersebut.
“Nah ada pergeseran-pergeseran, di bawah itu memang ini yang perlu kita telusuri kenapa bisa terjadi pergeseran-pergeseran,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Awiek itu juga menilai, kondisi Pemilu 2024 sangat brutal.
Artikel Terkait
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
Indikator Politik: Etnis Jawa Cenderung Pilih Prabowo-Gibran Berdasar Hasil Survei Sebelum Pemilu
Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Barespkrim Polri: Tetao Akan Disidangkan
Soal Evaluasi Pemilu 2024 Bersama DPR RI, KPU RI Siap Hadir dan Beri Keterangan Dengan Terang
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu