Namun, dirinya tetap fokus melaporkan sengketa Pemilu ke MK sekaligus melengkapi bukti-bukti pokok.
“Di 2024 ini memang agak anu ya brutal kondisi politiknya gitu, tetapi itulah yang terjadi hari ini kita fokus di Mahkamah konstitusi, tetapi tadi mengajukan gugatan juga sekaligus dilengkapi dengan bukti-bukti pokok. Selanjutnya ada waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti sebagai penguat bahan gugatan kami,” ujarnya.***
Baca Juga: Selebgram Stevie Agnecya Meninggal Dunia, Ini Kenangan Sahabat dan Suami Sebelum Wafat
Artikel Terkait
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
Indikator Politik: Etnis Jawa Cenderung Pilih Prabowo-Gibran Berdasar Hasil Survei Sebelum Pemilu
Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Barespkrim Polri: Tetao Akan Disidangkan
Soal Evaluasi Pemilu 2024 Bersama DPR RI, KPU RI Siap Hadir dan Beri Keterangan Dengan Terang
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu