Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan advokat untuk menghadapi 273 gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK telah menerima 273 gugatan sengketa perselisihan hasil Pemiu 2024.
Di antaranya dua gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres), 259 gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD, serta 12 gugatan hasil DPD.
Dikutip berbagai sumber, KPU telah mengumpulkan jajarannya baik ketua, koordinator, hingga anggota divisi hukum di daerah se Indonesia pada Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP
Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan anggota KPU baik dari tingkat provinsi, kota, hingga kabupaten di seluruh Indonesia.
“Hari ini, hari Ahad tanggal 24 Maret 2024, malam ini KPU mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten, kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Selain itu, pria berusia 51 tahun itu menyebutkan, pihaknya juga mempersiapkan advokat untuk menghadapi persidangan di MK terkait gugatan sengketa Pemilu.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di mahkamah konstitusi,” tuturnya.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Pada 8 April, PT KAI: Terdapat 40 Ribu Penumpang
Hasyim Asy'ari mengaku akan mengidentifikasi daerah dan jenis pemilu mana yang diregister oleh MK sehingga anggota KPU provinsi, kota, dan kabupaten akan menyiapkan catatan kronologis dari mulai penyediaan logistik hingga proses pemungutan suara.
“Kami mengumpulkan membuat rapat kerja dengan KPU provinsi dan kabupaten kota nanti juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja, lokusnya atau tempatnya misalkan di Provinsi mana kabupaten mana yang kena sengketa dan kemudian untuk jenis Pemilu yang mana,” ujarnya.
Baca Juga: Surya Paloh Ucap Selamat, Prabowo Subianto Langsung Temui Ketum Nasdem
“Nanti teman-teman KPU Provinsi Kabupaten kota bisa menyiapkan masalah nya apa, kemudian kedua alat buktinya harus dipersiapkan, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyediaan logistik pemungutan suara di TPS masing-masing, rekapitulasi berjenjang di kecamatan, kabupaten, kota sampai tingkat provinsi,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Buka Suara Soal Data Pemilu dan Sirekap di Luar Negeri, KPU: Disimpan Dalam Pusat Data di Indonesia
Indikator Politik: Etnis Jawa Cenderung Pilih Prabowo-Gibran Berdasar Hasil Survei Sebelum Pemilu
Hasil Survei LSI: Sebanyak 31,4 % Warga Anggap Pemilu 2024 Diwarnai Kecurangan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
KPU RI Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pilpres dan Pileg, Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Barespkrim Polri: Tetao Akan Disidangkan
Soal Evaluasi Pemilu 2024 Bersama DPR RI, KPU RI Siap Hadir dan Beri Keterangan Dengan Terang
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi