Arahpublik.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan penggelembungan suara partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memutuskan, KPU terbukti melakukan pelanggaran dalam dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Putusan tersebut merupakan buntut laporan saksi dari Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara Golkar di dapil tersebut.
Perkara ini teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujarnya saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Kronologi
Usai proses rekapitulasi nasional, Saman menyampaikan temuan selisih suara kepada KPU. Namun, KPU tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
Kemudian, pada Kamis (21/3/2024) lalu, Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara di Dapil tersebut melalui Sirekap KPU.
Formulir C-Hasil suara Golkar awalnya lebih rendah. Akan tetapi, di D-Hasil suara Golkar tiba-tiba bertambah.
Baca Juga: TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP
Saman menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.
Karena itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut, dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.
Bawaslu menilai, KPU melanggar administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat, dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Bagja.
Artikel Terkait
Ganjar Tantang Bawaslu Usut Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politik
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus
Video Satpol PP Dukung Gibran Viral, Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Garut Telusuri Kebenaran Video
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat di Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu