KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran

- Selasa, 26 Maret 2024 | 16:34 WIB
Bawaslu RI. (Foto: Instagram @bawasluri)
Bawaslu RI. (Foto: Instagram @bawasluri)

Arahpublik.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan penggelembungan suara partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memutuskan, KPU terbukti melakukan pelanggaran dalam dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Putusan tersebut merupakan buntut laporan saksi dari Partai Demokrat, Saman, atas dugaan penggelembungan suara Golkar di dapil tersebut.

Perkara ini teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Baca Juga: Tas Adelia Pasha Dicuri Saat Rayakan Ultah di Paris, Pasha Ungu: Hati-hati, Banyak Turis Lapor Kehilangan Juga

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujarnya saat sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kronologi

Usai proses rekapitulasi nasional, Saman menyampaikan temuan selisih suara kepada KPU. Namun, KPU tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

Kemudian, pada Kamis (21/3/2024) lalu, Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara di Dapil tersebut melalui Sirekap KPU.

Formulir C-Hasil suara Golkar awalnya lebih rendah. Akan tetapi, di D-Hasil suara Golkar tiba-tiba bertambah.

Baca Juga: TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP

Saman menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Karena itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut, dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Bawaslu menilai, KPU melanggar administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat, dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Bagja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X