Ketut menyatakan, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
Namun demikian, dia belum mengungkap watu pelaksanaanya.***
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Pada 8 April, PT KAI: Terdapat 40 Ribu Penumpang
Artikel Terkait
David Ozora Alami Kemunduran Perkembangan Intelektual dan Emosional
Rafael Alun dan Mario Dandy Berpelukan Erat saat Bertemu di Pengadilan Tipikor Jakpus
Jadi Saksi Sidang Rafael Alun, Begini Momen Mario Dandy Peluk Erat Sang Ayah di Sidang Kasus Gratifikasi
Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas, MA Tetapkan Hukuman Sesuai Putusan PN Jaksel
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar, Kuasa Hukum David: Semoga Hakim Segera Eksekusi
Kejagung Bakal Eksekusi Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Paling Lambat 1 Bulan Usai Dibacakan Putusan