Baca Juga: Dua Tersangka TPPO di Jerman Diminta Penuhi Panggilan, Bareskrim: Jika Tidak, Bakal Masuk DPO
Anies juga menyinggung soal pemberian bantuan sosial (bansos) dari negara.
Pemebrian bansos tersebut dinilai dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," tuturnya.
Bahkan, intervensi yang terjadi dalam Pilpres 2024 sempat merambah hingga pemimpin MK.
Baca Juga: KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
"Ketika pemimpin MK berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip demokrasi, tapi terancam oleh intervensi, maka pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ucap Anies.
Penyimpangan yang terjadi ketika Pilpres 2024 pernah terjadi dalam skala yang kecil yaitu Pilkada.
"Tapi dalam skala yang sangat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita semua menyaksikan," tutur Anies.
Baca Juga: TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP
Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hari ini dengan dua sesi.
Sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dimulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.***
Artikel Terkait
Soroti Putusan MK, Ganjar Mengaku Gelisah Dengan Kondisi Demokrasi dan Keadilan yang Dihancurkan
Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi
Oknum Aparat Intimidasi Ketua BEM UI Usai Putusan MK, Keluarga Hingga Guru Ditanyai Informasi Terkait Melki
Sebut Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam, TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141
TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141, Habiburokhman: Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam
Anies Singgung Soal Putusan MK di Debat Capres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto
Putusan MK Disinggung Anies, Prabowo: Kami Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Putuskan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat