• Jumat, 22 November 2024

Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

- Kamis, 28 Maret 2024 | 22:17 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Foto: Dok. Yusril Ihza Mahendra)
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Foto: Dok. Yusril Ihza Mahendra)

Baca Juga: Mimpi Erling Haaland Gabung Real Madrid Tertunda, Ini Faktor yang Menunda Kepindahannya

Adapun kelima petitum itu memuat soal permohonan pemohon untuk dikabulkan seluruhnya dan Meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 namun khusus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Petitum ketiga berupa mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

Selanjutnya permohonan soal memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Kemudian, petitum kelima berisi memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemohon.***

Baca Juga: KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X