Arahpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, petitum kubu Anies-Muhaimin (AMIN) tidak mencantumkan penetapan hasil perolehan suara yang benar versi AMIN.
Karena itu, KPU menganggap dalil permohonan dari kubu AMIN tidak jelas dan kabur dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, AMIN tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Akan tetapi, mereka justru mendalilkan tuduhan lainnya yang tidak berkaitan dengan PHPU.
Baca Juga: Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud
"Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan PHPU presiden dan wakil presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama, dugaan pelanggaran konstitusi dan Pemilu yang jujur dan adil," ujarnya dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Hifdzil juga merinci poin-poin kubu AMIN yang dianggap kabur.
"Kedua, mendalilkan dugaan kesalahan prosedur Pemilu. Ketiga, permohonan hanya memasukkan hasil rekapitulasi presiden-wakil presiden oleh termohon, tanpa menyandingkan hasil pemungutan suara oleh pemohon," katanya.
Karena hal tersebut, KPU menyatakan, materi muatan dari kubu AMIN bukanlah materi muatan dugaan PHPU yang dapat diperiksa dan diputuskan oleh MK.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan Tanpa Busana, Jenazah Dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang
"Bahwa demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," tutur Hifdzil.
Bahkan, KPU juga menyoroti format permohonan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN.
Format tersebut dinilai tidak sesuai dengan pedoman penyusunan dalam Peraturan MK. Sehingga, format permohonan tersebut tidak memuat syarat formal.
"Format pemohon sama sekali tidak sesuai karena tidak menyandingkan jumlah suara antara pemohon dan termohon, selain itu petitum yang dibuat pemohon juga tidak memuat penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon," ucapnya.
Artikel Terkait
TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141, Habiburokhman: Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam
Anies Singgung Soal Putusan MK di Debat Capres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto
Putusan MK Disinggung Anies, Prabowo: Kami Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Putuskan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
KPU Ceritakan Kendala Dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Karyawan Sempat Tak Dapat Izin dari Perusahaan
Hasil Rekapitulasi Pilpres di 32 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi, AMIN Unggul di 2 Provinsi, Ganjar-Mahfud Tak Catat Kemenangan
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Tanggapi Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Tertawa
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud