• Jumat, 22 November 2024

Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur

- Kamis, 28 Maret 2024 | 23:19 WIB
Kubu AMIN hadir dalam PHPU di MK terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: Dok. Anies Baswedan)
Kubu AMIN hadir dalam PHPU di MK terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: Dok. Anies Baswedan)

Arahpublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, petitum kubu Anies-Muhaimin (AMIN) tidak mencantumkan penetapan hasil perolehan suara yang benar versi AMIN.

Karena itu, KPU menganggap dalil permohonan dari kubu AMIN tidak jelas dan kabur dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, AMIN tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Akan tetapi, mereka justru mendalilkan tuduhan lainnya yang tidak berkaitan dengan PHPU.

Baca Juga: Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

"Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan PHPU presiden dan wakil presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama, dugaan pelanggaran konstitusi dan Pemilu yang jujur dan adil," ujarnya dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Hifdzil juga merinci poin-poin kubu AMIN yang dianggap kabur.

"Kedua, mendalilkan dugaan kesalahan prosedur Pemilu. Ketiga, permohonan hanya memasukkan hasil rekapitulasi presiden-wakil presiden oleh termohon, tanpa menyandingkan hasil pemungutan suara oleh pemohon," katanya.

Karena hal tersebut, KPU menyatakan, materi muatan dari kubu AMIN bukanlah materi muatan dugaan PHPU yang dapat diperiksa dan diputuskan oleh MK.

Baca Juga: Geger Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan Tanpa Busana, Jenazah Dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang

"Bahwa demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," tutur Hifdzil.

Bahkan, KPU juga menyoroti format permohonan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN.

Format tersebut dinilai tidak sesuai dengan pedoman penyusunan dalam Peraturan MK. Sehingga, format permohonan tersebut tidak memuat syarat formal.

"Format pemohon sama sekali tidak sesuai karena tidak menyandingkan jumlah suara antara pemohon dan termohon, selain itu petitum yang dibuat pemohon juga tidak memuat penetapan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X