• Minggu, 10 November 2024

Berhasil Bekuk Sopir Taksi Todong dan Peras Wanita di Mobil, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

- Jumat, 29 Maret 2024 | 21:38 WIB
Tampang sopir taksi online tersangka penodongan dan pemerasan.  (Foto: Tangkap layar)
Tampang sopir taksi online tersangka penodongan dan pemerasan. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir taksi online yang diduga melakukan penodongan dan pemerasan terhadap wanita di dalam mobil.

Sopir berinisial MG (30) itu ditetapkan tersangka dugaan penodongan dan pemerasan terhadap penumpang bernama Cindy Claudia Pangestu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.

"(Sopir menodong dan memeras penumpangnya) sudah jadi tersangka," ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Sopir Grab Todong Wanita di Dalam Mobil, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku: Kita Lakukan Pendalaman

Andri mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan atas bekerjasama dengan pihak Grab Indonesia.

"Di mana Pelaku berinisial MG memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur

"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penodongan itu viral di media sosial lantaran korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya itu.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk sopir taksi online tersebut.

"Berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Grab karena menyangkut dengan personil yang ada di Grab, akhirnya kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X