Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir berinisial MGS (25) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korban perempuan bernama Cindy Claudia Pangestu (29).***
Artikel Terkait
Teringat Mendiang ART dan Sopir Saat Umrah, Prilly Latuconsina Menangis di Depan Ka'bah
Polisi Ungkap Pemicu Pengemudi Mobil Diamuk Massa di Depok, Sopir Dalam Keadaan Mabuk
Sopir Grab Todong Wanita di Dalam Mobil, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku: Kita Lakukan Pendalaman
Berhasil Bekuk Sopir Taksi Todong dan Peras Wanita di Mobil, Polisi: Sudah Jadi Tersangka