• Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Guna Antisipasi Kemacetan Lebaran, Simak Waktunya

- Selasa, 2 April 2024 | 12:16 WIB
Ilustrasi plat nomor mobil ganjil-genap. (Foto: Freepik/azerbaijan_stockers)
Ilustrasi plat nomor mobil ganjil-genap. (Foto: Freepik/azerbaijan_stockers)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil-genap guna mengantisipasi kemacetan parah di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Upaya tersebut untuk mencegah penumpukan kendaraan atau macet total saat mudik Lebaran 2024.

Dirlantas Polda Metro Jaya pun membuat strategi untuk mengantisipasi kemacetan parah di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya menyiapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap yang akan diberlakukan pada 5 April hingga 8 April 2024.

Baca Juga: Wanita Penjual Baju Meninggal Dunia Usai Ditusuk Senjata Tajam, Berawal Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Masuk Ruko Pakai Sandal

“Pelaksanaan ganjil-genap tanggal lima untuk mudik, 5 April 2024 sampai tanggal 8 itu ada ganjil genap mudik Lebaran mulai jam 14.00 WIB," tuturnya, Senin (1/4/2024).

Karyoto mengatakan, ganjil-genap diberlakukan mulai dari KM 0 hingga KM 414.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan mau memasuki ruas jalan tol.

"Mudah-mudahan masyarakat mematuhi betul kalau nomor polisinya punya ganjil ya, berangkat tanggal ganjil. Kalau mau tanggal genap, ya tanggal genap," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Sopir Taksi Online Grab Todong Penumpang Perempuan: Pelaku Kepepet Mau Nikahi Pacar

Informasi terkait ganjil-genap ini diharapkan disebarluaskan kepada masyarakat luas.

"Mudah-mudahan itu tolong diinformasikan juga kepada masyarakat. Tanggal 5 mulai 14.00 WIB mulai 0 km jadi mulai cawang masuk itu sudah masuk," katanya.

Informasi ganjil genap ruas jalan tol Jakarta-Cikampek ini disebarkan oleh akun Instagram @tmcpoldametro.

Dalam postingannya, dibeberkan pemberlakuan ganjil genap pada mudik lebaran 2024 oleh Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X