• Minggu, 24 November 2024

MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil

- Selasa, 2 April 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi atribut sidang praperadilan. (Foto: Freepik/awesomecontent)
Ilustrasi atribut sidang praperadilan. (Foto: Freepik/awesomecontent)

Arahpublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil 4 menteri pada sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang bakal digelar pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri tersebut di antaranya Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

Dikutip dari berbagai sumber, Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, pemanggilan pihak yang dipandang perlu itu berdasarkann hasil rapat para hakim.

"Hari Jumat akan dicadangkan pemanggilan pihak-pihak, yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat yang mulia para Hakim tadi pagi," ujarnya, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Polda Metro Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Guna Antisipasi Kemacetan Lebaran, Simak Waktunya

Selain memanggil empat menteri, pihak lain yang akan dipanggil MK pada Jumat mendatang ialah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 dan nomor urut 3 selaku pemohon.

Diketahui, kedua paslon tersebut meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) dipanggil MK.

Akan tetapi, pemanggilan menteri ini demi kepentingan para hakim dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Kejagung Tengah Telusuri Dugaan TPPU yang Seret Nama Helena LIM: Sudah Jadi Prosedur Tetap

"Karena sebagaimana diskusi universalnya-kan, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu, kemudian menjadi keberpihakan kalau nuansanya mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," katanya.

Dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Akan tetapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ucap Suhartoyo.

Baca Juga: Larang Aksi Premanisme, Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta Jatah THR ke Pelaku Usaha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X