Suhartoyo menjelaskan, nantinya para menteri selaku pihak terkait tidak boleh mengajukan pertanyaan apapun dalam sidang.
Untuk diketahui, agenda sidang sengketa Pilpres kali ini yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.***
Artikel Terkait
Prabowo Unggul Usai Kalah Pilpres 2 Kali, Pengamat: Demokrasi Kembali ke Tangan Rakyat, Bukan Pemodal
Melalui Surat Resmi, Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024
Via Surat Resmi, PM Spanyol Beri Ucapan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres 2024
Hasil Rekapitulasi Pilpres di 32 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi, AMIN Unggul di 2 Provinsi, Ganjar-Mahfud Tak Catat Kemenangan
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Tanggapi Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Mahendra Tertawa
Pangeran Mohammed Bin Salman Beri Ucapan Selamat Atas Kemenangan Prabowo di Pilpres 2024
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
Di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Yusril Yakin Bisa Bantah Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud
SBY Beberkan Alasan Prabowo Subianto Raih Keunggulan di Pilpres 2024, Berawal Dari Dukungan SBY yang Turun Gunung