Arahpublik.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dikutip dari berbagai sumber, gugatan PDIP ini terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.
Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, salah satu gugatan yang diajukan PDIP ditujukan kepada KPU.
Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, yaitu menetapkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain, di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara," tutur Gayus usai melayangkan gugatan di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
"Sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, akan tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad)," sambungnya.
Gugatan hak konstitusional yang dilayangkan PDIP tidak hanya fokus membidik KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Namun, partai ini juga menyoroti penggunaan kekuasaan (abuse of power) yang dinilai dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gayus menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi secara umum, berkaitan dengan penggunaan sumber daya negara untuk menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran.
"PDIP melalui kami, kuasa hukumnya menggunakan hak konstitusionalnya menggugat ke PTUN, atas perbuatan melanggar hukum, seperti nepotisme, penggunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo secara umum, saling berkaitan nanti," katanya.
Karena itu, PDIP menuntut sebanyak lima poin dalam gugatannya.
Baca Juga: Kejagung Tengah Telusuri Dugaan TPPU yang Seret Nama Helena LIM: Sudah Jadi Prosedur Tetap
Artikel Terkait
Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum TNI, TPD dan DPC PDIP Tuntut Tuntaskan Secara Hukum
Ikuti Langkah Jokowi, Maruarar Sirait Umumkan Pengunduran Diri Dari PDIP
Maruarar Sirait Mengundurkan Diri dari PDIP: Saya Pilih Bersama Jokowi Dalam Politik
Nusron Tanggapi Isu Etika Presiden Berpihak, Ungkit PDIP Sempat Setuju Jokowi Kampanye untuk Ganjar
Anggap Keputusan DKPP Keliru Besar, Andi Asrun Sebut KPU Bisa Layangkan Gugatan ke PTUN
Pernyataan Politisi PDIP Soal Kapolri Beri Arahan Menangkan Paslon Tertentu, Irjen Pol Shandi Nugroho Buka Suara
Sejumlah Fraksi Usulkan Hak Angket, PDIP: Rohaniwan, Budayawan, Hingga Intelektual Bereaksi, Masa DPR Diam?
KPU RI Masih Proses Perampungan Penghitungan Suara di 6 Provinsi, Batas Hingga 20 Maret 2024
KPU Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilpres di 34 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran
Petitum AMIN Tidak Memuat Hasil Perolehan Suara, KPU Anggap Dalil Permohonan Tidak Jelas dan Kabur