• Jumat, 22 November 2024

KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini

- Selasa, 2 April 2024 | 23:26 WIB
Lambang KPU. (Foto: Tangkap layar)
Lambang KPU. (Foto: Tangkap layar)

Berikut ini petitum gugatan PDIP ke PTUN.

1. Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: BPS Informasikan Data Inflasi Per Maret 2024, Makanan-Minuman dan Tembakau Penyumbang Inflasi Terbesar

3. Menyatakan batal keputusan KPU No. 360/2024.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU No. 360/2024.

5. Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU No. 360/2024.***

Baca Juga: Waspadai Tindak Pidana, Kapolda Metro Minta Anggota Waspadai Rumah yang Ditinggal Mudik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X