Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai perlunya evaluasi dalam pengawasan dana kampanye.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam Rapat Evaluasi Proses Pengawasan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/4//2024) malam.
Upaya tersebut ditujukan agar dapat meningkatkan kerja kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Selain itu, diharapkan pula tranparansi dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa mendatang.
Baca Juga: Layanan KRL ke Stasiun Merak Berhenti Sementara Pada Masa Lebaran, Mulai 3 Hingga 9 April
Bagja menungkapkan, perlu mengidentifikasi sejauh mana peserta pemilu dalam kampanye dan penggunaan dana kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Bawaslu juga perlu memastikan seberapa transparan penggunaan dana kampanye.
"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya
Sarjana hukum lulusan UI itu mengatakan, keberadaan Bawaslu ini guna menilai laporan dana kampanye.
Baca Juga: KPU Dinilai Loloskan Gibran di Pilpres 2024, PDIP Resmi Gugat ke PTUN Dengan 5 Petitum Ini
"Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," ucapnya.
Bagja mengingkatkan, jajaran pengawas Pemilu mengawasi laporan dana kampanye sepanjang dilaporkan dan sesuai dengan batas waktu.
"Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana," tuturnya.
Dalam kegiatan ini, Bagja merasa jajaran Bawaslu Provinsi terundang perlu mendeteksi potensi penyalahgunaan dana kampanye, seperti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak terkait dengan kampanye.
Artikel Terkait
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus
Video Satpol PP Dukung Gibran Viral, Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Garut Telusuri Kebenaran Video
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat di Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran