"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," tuturnya.
Bagja pun merasa evaluasi ini perlu dalam mendapatkan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan dana kampanye di masa mendatang.
Menurutnya, termasuk perubahan atau peningkatan dalam regulasi dan prosedur pengawasan.***
Baca Juga: Kejagung Tengah Telusuri Dugaan TPPU yang Seret Nama Helena LIM: Sudah Jadi Prosedur Tetap
Artikel Terkait
Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus
Video Satpol PP Dukung Gibran Viral, Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Garut Telusuri Kebenaran Video
Akibat Aksi Bagi-Bagi Uang, Gus Miftah Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan
Gus Miftah Bakal Dipanggil Bawaslu Pamekasan Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Soal Exit Poll Pemilu di Luar Negeri, Eks Bawaslu: Palanggaran Pemilu, Terancam 1 Tahun Penjara
Unjuk Rasa di Gedung KPU dan Bawaslu, Sejumlah Massa Desak Gibran Didiskualifikasi
Suara PSI Melejit Dalam Waktu 29 Jam, Bawaslu Janji Bakal Telusuri dan Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat di Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Jelang Pengumuman Pemilu 2024, Polisi Tambah Ribuan Personel Guna Amankan KPU-Bawaslu
KPU Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara Partai, Bawaslu Beri Sanksi Teguran