Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dito Mahendra penjara selama satu tahun dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Maret 2024 lalu.***
Baca Juga: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Suami, Kejagung: Hari Ketujuh Baru Bisa Dilakukan Penjengukan
Artikel Terkait
Tim Densus 88 Tangkap Karyawan KAI: Punya Puluhan Senjata dan Diduga Terafiliasi ISIS
Tersangka Teroris Karyawan PT KAI Punya Akun Marketplace, Diduga untuk Jual Beli Senjata Api Senjata
Soal 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan SYL, Polisi: Legal, Terdaftar, dan Ada Suratnya
Hasil Penyelidikan Polisi Terkait 12 Senjata Api di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Israel Tolak Gencatan Senjata, PM Netanyahu: Gencatan Senjata Sama Dengan Menyerah Pada Hamas
Enggan Menyerah Pada Hamas, Israel Tolak Upaya Gencatan Senjata
Desakan Jokowi ke Pemimpin APEC Terkait Gaza: Segerakan Gencatan Senjata, Bantuan Harus Bisa Masuk
Vladimir Putin Bakal Hentikan Invasi di Ukraina Dengan Catatan Amerika Hentikan Pasokan Senjata
Kecam Wacana Israel Gunakan Nuklir, Menlu Retno Desak Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel
Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan, Ghatan Saleh Tak Miliki Surat Izin Kepemilikan Senpi
Wanita Penjual Baju Meninggal Dunia Usai Ditusuk Senjata Tajam, Berawal Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Masuk Ruko Pakai Sandal