• Minggu, 8 September 2024

Terjerat Kasus Tindakan Penyiksaan Anggota KKB, 13 Oknum TNI Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

- Jumat, 5 April 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi penjara. (Foto: Freepik/kues1)
Ilustrasi penjara. (Foto: Freepik/kues1)

Arahpublik.com - Sebanyak 13 oknum prajurit TNI terancam hukuman 5 tahun pejara terkait kasus tindakan penyiksaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Ketigabelas oknum prajurit itu dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.

Mereka terancam hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI, Eka Wijaya Permana.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Soal Korupsi Rp271 Triliun, Kejagung Teliti Sejumlah Rekening yang Diblokir

Ia mengatakan, hukuman itu sebagaimana diterapkan oleh Puspom III/Siliwangi yang menangani kasus tersebut.

“Pasal 351 (KUHP), kemudian pasal 170 (KUHP), dan pasal 103 KUHPM itu melawan perintah atasan,” katanya, Kamis (4/4/2024).

Dan isi pasal yang ditujukan kepada 13 tersangka oknum prajurit tersebut ialah Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 170 KUHPTentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang- terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara

Pasal 103 Ayat (1) KUHPMMiliter, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

“Dalam tugas operasional itu, pimpinan sudah memberikan ST jadi ada tolak ukurnya. (misal) Tidak boleh merekam tidak boleh ini itu rahasia artinya kan melanggar, jadi kita kenakan (Pasal 103 KUHPM),” ujar Eka.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, Bawaslu Sebut Perlu Evaluasi Dalam Pengawasan Dana Kampanye

Eka menyatakan, ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka itu berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X