Arahpublik.com - Sebanyak 13 oknum prajurit TNI terancam hukuman 5 tahun pejara terkait kasus tindakan penyiksaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Ketigabelas oknum prajurit itu dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
Mereka terancam hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI, Eka Wijaya Permana.
Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Soal Korupsi Rp271 Triliun, Kejagung Teliti Sejumlah Rekening yang Diblokir
Ia mengatakan, hukuman itu sebagaimana diterapkan oleh Puspom III/Siliwangi yang menangani kasus tersebut.
“Pasal 351 (KUHP), kemudian pasal 170 (KUHP), dan pasal 103 KUHPM itu melawan perintah atasan,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Dan isi pasal yang ditujukan kepada 13 tersangka oknum prajurit tersebut ialah Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 170 KUHPTentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang- terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis Hukuman 7 Bulan Penjara
Pasal 103 Ayat (1) KUHPMMiliter, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
“Dalam tugas operasional itu, pimpinan sudah memberikan ST jadi ada tolak ukurnya. (misal) Tidak boleh merekam tidak boleh ini itu rahasia artinya kan melanggar, jadi kita kenakan (Pasal 103 KUHPM),” ujar Eka.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, Bawaslu Sebut Perlu Evaluasi Dalam Pengawasan Dana Kampanye
Eka menyatakan, ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka itu berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara.
Artikel Terkait
Sejumlah Selebriti Ternama Saksikan Prabowo Lepas Kapal RS TNI Bantu Palestina, Begini Tanggapan Raffi Nagita dan Atta Halilintar
Soal Pencabutan Izin Desak Anies, Habiburokhman: Jangan Arogan dan Paksa Pakai Fasilitas TNI
Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Keempat C-130J Super Hercules oleh Prabowo untuk TNI AU
Jubir TPNPB-OPM Tuduh TNI-Polri Bakar 2 Kampung di Papua, AKBP Bayu Suseno Sebut Ada Propaganda oleh KKB
Dampingi Jokowi Resmikan RSPPN, Prabowo: 21 RS Lainnya Diresmikan Hari Ini, RSPPN Jadi RS Terbesar TNI
Rampungkan RSPPN dan 25 RS TNI, Ini Isi Laporan Prabowo Subianto ke Presiden Jokowi
Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Istimewa TNI, Pengamat Militer: Mestinya Sejak 2022
Oknum TNI Diduga Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Mayjen Izak: Pelanggar Aturan Akan Kena Sanksi
5 Prajurit TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya, Mayjen Izak: Dikenaka Sanksi Sesuai Hukum
TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP