Arahpublik.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) beserta Jajaran menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis pada masa mudik Lebaran 2024.
Kendaraan yang dititipkan bakal dijaga selama 24 jam penuh.
Layanan penitipan kendaraan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mudik.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," ujarnya, Sabtu (6/4/2024).
Syahduddi mengatakan, pemilik kendaraan tinggal menunjukkan surat kendaraan dan identitas untuk keperluan penitipan.
Selain di Polres Jakbar, pemudik juga dapat menitipkan kendaraannya di polsek-polsek yang ada di wilayah Jakbar.
"Masyarakat tinggal menunjukkan BPKB/STNK kendaraannya beserta KTP atau KK, maka petugas kami akan langsung merespon dan memprosesnya," ujarnya.
Adapun masyarakat Jakbar yang akan menitipkan kendaraannya, bisa langsung menghubungi nomor telepon Polres ataupun Polsek di bawah ini.
Baca Juga: Buka-bukaan di Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Beberkan Sumber Angaran Bansos Jokowi
Berikut ini nomor telepon yang bisa dihubungi untuk penitipan kendaraan.
- Polres Metro Jakarta Barat 082140000110
- Polsek Metro Tamansari 081318888202
- Polsek Palmerah 08159217487
- Polsek Grogol Petamburan 081383476646
- Polsek Kalideres 089507470311
- Polsek Kembangan 0812895045776
- Polsek Kebon Jeruk 0215483479
- Polsek Cengkareng 082114329177
- Polsek Tambora 081717178687
Artikel Terkait
KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 dan IONIQ 6 Jadi Kendaraan Operasional
GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, 30 Merek Dihadirkan, 14 Merek Kendaraan Bermotor
Pemprov Jateng Luncurkan Samsat Corporate, Permudah Layanan Karyawan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika Lagi, Ammar Zoni Ditangkap Polres Metro Jakbar
Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 15 Juta Unit di 2030
Babak Baru Ammar Zoni, Pihaknya Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polres Metro Jakbar
Ammar Zoni Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polres Metro Jakbar
Persyaratan Mudik Gratis Kemenhub Bagi Pemilik Kendaraan Motor, STNK Harus Sesuai KTP
Dishub DKI Jakarta Kembali Selenggarakan Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Syarat dan Jadwalnya
Polri Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2024, Pemudik Hanya Perlu Sediakan Fotokopi KTP dan KK, Catat Jadwalnya
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Pada 8 April, PT KAI: Terdapat 40 Ribu Penumpang
TNI AL Sediakan Program Mudik Gratis Dengan Kapal Perang KRI, Pendaftar Cukup Gunakan Fotocopy KTP
Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi di 8 Hingga 9 April, PT KAI Imbau Masyarakat Pesan Tiket Pada 30 Maret Hingga 3 April
Waspadai Tindak Pidana, Kapolda Metro Minta Anggota Waspadai Rumah yang Ditinggal Mudik
Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen