“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)," ucap TMC Polda Metro Jaya.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," sambungnya.
Aturan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).***
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Ruas Tol Cipali KM 73 Sebanyak 74 Persen
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Meniadakan Sistem Ganjil Genap Selama 2 Hari, Catat Tanggalnya
Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan
Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Barespkrim Polri: Tetao Akan Disidangkan
Polri Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2024, Pemudik Hanya Perlu Sediakan Fotokopi KTP dan KK, Catat Jadwalnya
Polda Metro Berlakukan Ganjil-Genap di Tol Jakarta-Cikampek Guna Antisipasi Kemacetan Lebaran, Simak Waktunya
Operasi Ketupat 2024 Polri Didukung Aplikasi, 4 Aplikasi Ini Bermanfaat Bagi Pemudik Ketahui Kondisi Lalin
Polri Buka Penerimaan Bintara Gelombang Tahun Anggaran 2024, Ini Golongan Pangkat dan Syarat Pendaftarannya
Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Fredy Pratama di Jakut, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap