Terungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Sopir Kelelahan Kerja Lebihi Batas Waktu Tanpa Istirahat

- Jumat, 12 April 2024 | 15:35 WIB
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58. (Foto: Tangkap layar)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Polisi mengungkap penyebab kecelakaan di jalur contra flow Tol Jakarta Cikampek KM 58 yang menyebabkan belasan orang meninggal dunia.

Penyebab kecelakaan tersebut yaitu sopir kelelahan lantaran bekerja melebihi batas waktu tanpa jeda istirahat.

Dikutip dari berbagai sumber, sopir Gran Max berinisial U disebut bekerja melebihi batas waktu tanpa jeda istirahat.

Akibatnya, ia mengalami microsleep dan kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Baca Juga: Kepergok Gunakan Tabung Gas 3 Kg Subsidi Untuk Orang Miskin, Prilly Latuconsina Beri Penjelasan dan Minta Maaf

Diketahui, sopir Gran Max tersebut telah melakukan perjalanan dari Ciamis menuju Jakarta bolak balik selama kurang lebih tiga hari berturut-turut.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Didapati adanya intensitas driver almarhum atas nama U dengan kendaraan Gran Max ini intensitas durasi waktu dan jarak tempuh yang luar biasa," katanya.

Trunoyudo menjelaskan, sang sopir kurang istirahat dengan durasi dan jarak kemudi yang luar biasa dari Ciamis ke Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Halal Bihalal di Kediamannya, Gibran Rakabuming Bersama Istri Turut Hadir

“Kurang beristirahat, jeda waktu tidak ada, dengan waktu yang kurang lebih hampir 3 hari dan Kemudian durasi jarak tempuh yang luar biasa ya dari Ciamis dan juga Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, sang sopir mengalami microsleep lantaran kelelahan sehingga mengambil jalur lain dan menabrak bus.

“Ya microsleep ya, sehingga kelelahan, kemudian mengambil jalur daripada yang memang sudah jalurnya dari bus tersebut, dari arah contraflow si korban,” ucapnya.

Namun demikian, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kasus kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta Cikampek tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X