Arahpublik.com – Status amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak bakal mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan status tersebut terkait putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, amicus curiae bukan merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung.
"Sebagai substansi kita juga sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum pihak terkait, bagi yang berkepentingan. Namun, tidak terkait dan tidak berkepentingan secara langsung (dengan putusan MK)," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, dalam aturan Undang-Undang (UU) MK maupun di dalam UU Pemilu, tidak ada status amicus curiae yang menjadi pertimbangan hakim.
Dalam persidangan PHPU, amicus curiae juga sudah terbantahkan.
"Nah, untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," tuturnya.
Baca Juga: Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah, Indonesia Lakukan Upaya Diplomatik
Sebelumnya, Presiden kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae ke MK, Selasa (16/4/2024).
Megawati juga menuliskan sebuah surat yang dituliskan dengan tinta merah.
Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, huruf merah dalam surat Megawati ke MK mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Polisi Lakukan Cek TKP Curanmor di Kedai Minuman di Kota Depok Usai Viral di Medsos
Megawati menambahkan tulisan tangan sebagai bagian ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia.
Artikel Terkait
Anies Singgung Soal Putusan MK di Debat Capres, Begini Tanggapan Prabowo Subianto
Putusan MK Disinggung Anies, Prabowo: Kami Bukan Anak Kecil, Rakyat yang Putuskan
Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
PPP Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Selisih Hasil Suara Pemilu di 18 Provinsi
Hadapi 273 Gugatan Hasil Pemilu di Persidangan MK, KPU RI Siapkan Sejumlah Advokat
Di Hadapan Ketua MK, Anies Baswedan Soal Pilpres 2024: Penyimpangan Coreng Integritas Demokrasi
Puan Hingga Habiburokhman Tanggapi Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati: Bukan Hal Mustahil Dalam Waktu Dekat
MK Panggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres, Airlangga Hingga Sri Mulyani Dipanggil
4 Menteri KIM Hadir di Sidang MK, Yusril: Jelas Tidak Ada Penyalahgunaan Bansos, Tak Ada Penyaluran Bersifat Langsung
Megawati dan Prabowo Subianto Diwacanakan Bakal Bertemu, Hasto: Tentu Saja Nanti, Setelah Proses MK-PTUN Selesai
PDIP Belum Rencanakan Pertemuan Megawati dan Prabowo, Ketua TKN Sambangi Ketum PDIP Dua Kali Sehari
Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae