"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wiran.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengemudi mobil Fortuner arogan yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Diketahui, pengemudi mobil Fortuner yang bersikap arogan itu berkendara di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Kirim Surat Jelang Sidang MK, Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) lantaran pelaku saat itu menggunakan pelat dinas TNI.
Usa viral, purnawirawan TNI pemilik asli pelat dinas TNI itu melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya.***
Baca Juga: PSSI Resmi Ajukan Protes Soal Keputusan Wasit ke AFC, Erick Thohir: Ivar Mestinya Tidak Kartu Merah
Artikel Terkait
Gibran Merasa Beri Pertanyaan Susah, Netizen: SGIE Salah Spelling, Cenderung Arogan
Soal Pencabutan Izin Desak Anies, Habiburokhman: Jangan Arogan dan Paksa Pakai Fasilitas TNI
Teringat Mendiang ART dan Sopir Saat Umrah, Prilly Latuconsina Menangis di Depan Ka'bah
Polisi Ungkap Pemicu Pengemudi Mobil Diamuk Massa di Depok, Sopir Dalam Keadaan Mabuk
Sopir Grab Todong Wanita di Dalam Mobil, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku: Kita Lakukan Pendalaman
Berhasil Bekuk Sopir Taksi Todong dan Peras Wanita di Mobil, Polisi: Sudah Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Motif Sopir Taksi Online Grab Todong Penumpang Perempuan: Pelaku Kepepet Mau Nikahi Pacar
Diduga Sopir Bus Rosalia Indah Mengantuk, Terlibat Kecelakaan Tunggal Hingga Akibatkan 7 Penumpang Tewas
Terungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Sopir Kelelahan Kerja Lebihi Batas Waktu Tanpa Istirahat
Viral Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal, Pelaku Langsung Diamankan Polisi